3 Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Tengah Belum Penuhi Syarat Ketersediaan Kebun Inti 20 Persen

Selasa 21 Jan 2025 - 23:20 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Salah satu syarat utama bagi perusahaan pengolah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dalam beroperasi adalah memiliki kebun inti sebanyak 20 persen dari total hasil pengelolaan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pasokan bahan baku dan mendukung perkembangan sektor kelapa sawit yang lebih terkelola dengan baik.

Namun sayangnya, berdasarkan informasi dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah, terdapat 3 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut. Yakni PT. CSL, PT. Agra Sawitindo dan PT. PMS.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10464/musrenbangcam-bergulir-30-januari-2025-kecamatan-merigi-kelindang-lokasi-perdana

Disampaikan Plt Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, S.P., M.T, mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut telah sepakat untuk memenuhi syarat tersebut. Namun, manajemen perusahaan meminta waktu tambahan terlebih dahulu. 

"Ya, pemenuhan kebun inti sudah disepakati. Beberapa perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah, seperti PT. CSL, PT. Agra, dan PT. PMS, sudah menerima kebijakan ini. Progresnya akan terus dipantau agar perusahaan tidak lalai dalam memenuhi kewajiban ini," jelas Helmi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10465/batik-sungai-lemau-mulai-eksis-duta-batik-bengkulu-tengah-kenalkan-lewat-media-sosial-dan-event

Helmi menambahkan bahwa laporan progres akan dilakukan setiap empat bulan sekali. Laporan tersebut akan mengevaluasi apakah perusahaan benar-benar serius dalam memenuhi kewajiban mengenai kebun inti.

"Laporan progres berjenjang dilakukan setiap 4 bulan sekali. Kami sudah mengirimkan surat pada 12 November 2024, dan laporan lanjutan akan kami tunggu hingga 12 Maret 2025 untuk memastikan pemenuhan kewajiban ini," demikian Helmi.(one)

Kategori :