DLHK Provinsi Bengkulu Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Pembuangan Sampah di Hutan Lindung Liku Sembilan

Senin 20 Jan 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan di kawasan hutan lindung di Liku Sembilan, Taba Penanjung. Kebijakan ini diambil untuk melestarikan ekosistem hutan dan mencegah pencemaran lingkungan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi tegas. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10430/seakan-tak-terawat-begini-kondisi-halaman-kantor-dprd-bengkulu-tengah-dipenuhi-tumbuhan-ilalang

“Pelaku yang terbukti membuang sampah di kawasan Gunung Liku Sembilan bisa dikenakan hukuman kurungan hingga 1,5 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem hutan yang memiliki peran penting bagi kehidupan,” ujar Adi pada Senin 20 Januari 2024.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, DLHK telah menugaskan dua petugas khusus yang ditempatkan di titik-titik strategis kawasan Liku Sembilan. Para petugas akan mengawasi aktivitas masyarakat, khususnya dalam mencegah pelanggaran terkait pembuangan sampah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10431/pendamping-resos-kemensos-tinjau-kediaman-korban-asusila-anak-di-pondok-kelapa-lapsos-dilayangkan-ke-polisi

“Kami tidak hanya bertindak tegas, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian hutan. Setiap individu harus memahami bahwa hutan lindung adalah aset yang harus dijaga bersama,” tambah Adi.

Adi menjelaskan bahwa hukuman kurungan 1,5 tahun bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan bertujuan untuk menciptakan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Penegakan hukum ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10432/pendaftaran-pppk-tahap-ii-resmi-ditutup-1110-pelamar-daftar-di-bengkulu-tengah

Selain itu, DLHK juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan hutan lindung. 

“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat. Semua pihak harus bersinergi untuk memastikan kelestarian lingkungan,” ujar Adi.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun, Yudi Riswanda menyayangkan masih adanya praktik pembuangan sampah di kawasan tersebut, meskipun peringatan telah sering diberikan. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10407/2-bumdes-di-bengkulu-tengah-tandatangani-mou-dengan-kampung-batik-panca-mukti

“Sampah di Liku Sembilan sebagian besar dibuang dari kendaraan pengangkut sayur yang melintas. Kami sudah berkali-kali memperingatkan para pelaku, namun hal ini tetap saja terjadi,” ungkap Yudi.(fry)

Kategori :