RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung tahun 2025 hanya diberikan kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penetapan jumlah ini mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat yang mengharuskan penyaluran BLT DD sebesar 15 persen dari total dana desa.
Pada tahun sebelumnya, jumlah KPM penerima BLT DD tercatat sebanyak 50 KPM. Namun, tahun ini sebanyak 21 KPM dicoret dari daftar penerima bantuan, karena jumlah penerima harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Kepala Desa Tanjung Raman, Anggi Sembara menjelaskan bahwa penetapan penerima BLT DD tahun 2025 sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengikuti ketentuan pusat yang menetapkan 15 persen dari DD untuk penyaluran BLT. Tahun ini, kami menetapkan 29 KPM yang menerima bantuan. Mereka yang dikeluarkan dari daftar penerima memahami keputusan ini, karena kondisi ekonomi mereka masih di atas 21 KPM yang terpilih," jelas Anggi.
Anggi juga menambahkan bahwa 21 KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT DD tahun ini merupakan warga yang memenuhi kriteria sebagai keluarga kurang mampu, janda, dan lansia. Ia juga berkomitmen untuk memastikan bahwa mereka yang dikeluarkan dari daftar penerima akan tetap mendapatkan bantuan sosial lainnya.
"Kami akan berusaha agar penerima yang dikeluarkan bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), untuk menghindari kecemburuan sosial di masyarakat," pungkas Anggi.(one)