RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemerintah Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi telah menetapkan 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Taba Mutung, Erpan menjelaskan bahwa penetapan 16 KPM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria yang telah disepakati. Diantaranya adalah kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan terhadap penyakit menahun atau kronis, difabel, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal yang lanjut usia.
‘’Untuk tahun ini, ada 16 KPM yang terpilih sebagai penerima BLT DD di Desa Taba Mutung. Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan yang akan disalurkan selama setahun penuh. Proses penyaluran akan dilakukan secara tunai," jelas Erpan.
Erpan menuturkan, meskipun ada pengurangan jumlah KPM dibandingkan tahun lalu, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas penerima.
"Dibandingkan tahun lalu, jumlah KPM yang menerima BLT DD pada tahun ini memang sedikit berkurang, namun hal ini telah disepakati bersama dalam musyawarah desa," demikian Erpan.(ae2/prw)