RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II) kini menjadi prioritas dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa eks THK II, pegawai non-ASN aktif yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pegawai yang telah bekerja di pemerintahan minimal dua tahun, memiliki prioritas untuk lulus PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom., M.Si, menjelaskan bahwa kelulusan PPPK memang sudah diatur secara rinci oleh Kemenpan RB. Pihaknya hanya mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
“Mekanisme sudah jelas tercantum dalam KEPMENPAN RB 347 Tahun 2024. Bagi mereka yang tidak lulus, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Apileslipi, menanggapi kebijakan tersebut.
Dalam surat keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima upah sesuai dengan anggaran yang dialokasikan oleh instansi terkait.
Meski demikian, kebijakan ini sempat menuai keluhan dari sejumlah peserta seleksi PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah. Salah satunya adalah seorang peserta yang merasa kecewa karena meskipun meraih nilai tertinggi dalam seleksi formasi yang dipilih, ia tidak dinyatakan lulus. Peserta yang mendapatkan nilai 497 ini mendapati dirinya kalah bersaing dengan peserta lainnya yang berstatus eks THK II, meskipun memiliki nilai jauh lebih rendah, yakni 339.
Peserta yang berasal dari Kecamatan Pondok Kelapa ini menceritakan, dirinya berada di posisi kedua dengan nilai tertinggi di antara tujuh peserta lainnya yang mengikuti formasi teknis di salah satu SMPN Bengkulu Tengah. Namun, meskipun memiliki nilai terbaik, peserta dengan status eks THK II lebih diutamakan dalam pengisian kuota tersebut.
“Awalnya saya merasa sangat kecewa karena tidak lulus. Nama saya berada di posisi kedua dengan nilai 497, sementara peserta eks THK-II yang nilainya hanya 339 lebih diutamakan untuk lulus,” ungkap peserta tersebut saat ditemui di kediamannya.
Peserta ini juga menjelaskan bahwa ia sebelumnya bertugas sebagai honorer di SDN Desa Linggar Galing sebelum pindah ke Desa Lubuk Langkap, Kecamatan Bang Haji. Nilai yang diperolehnya adalah hasil dari berbagai sumber belajar, termasuk buku dan media sosial. Meski telah aktif bekerja sebagai honorer, ia juga menyelesaikan kuliah sembari menjalankan tugasnya di desa.
“Saya awalnya bertugas sebagai honorer di SDN Desa Linggar Galing, dan terus aktif setiap hari. Setelah pindah ke Lubuk Langkap, saya mengambil izin libur pada hari Sabtu karena juga menyelesaikan kuliah,” tambahnya.
Keputusan Kemenpan RB yang mengutamakan eks THK II dalam seleksi PPPK ini memunculkan polemik, meskipun secara regulasi sudah diatur untuk memberikan prioritas kepada mereka yang memiliki pengalaman kerja di pemerintahan. Hal ini tentu saja menjadi perhatian bagi peserta seleksi yang merasa kecewa, namun juga memberikan ruang bagi para eks THK II untuk mendapatkan kesempatan lebih besar dalam mendapatkan pekerjaan tetap sebagai ASN.(iza)