RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mencatat sejak sepekan terakhir, telah terdapat 700 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus mulai mengurus berkas-berkas administrasi kependudukan.
Sekretaris Dinas Dukcapil Benteng, Adnan Kasidi, SE mengatakan, berkas administrasi yang dimaksud diantaranya melegalisir, memperbaiki dokumen kependudukan yang bermasalah dan mencetak dokumen baru.
“Sejak beberapa hari terakhir, kami sudah mencatat 700 peserta yang mengurus dokumen mulai dari legalisir hingga perbaikan data kependudukan,’’ kata Adnan.
Adnan juga mengingatkan agar para peserta memeriksa kembali dokumen kependudukan mereka, seperti kesesuaian nama pada ijazah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini penting agar tidak ada ketidaksesuaian yang dapat menghambat proses pemberkasan.
“Walaupun batas akhir pengurusan administrasi adalah 31 Januari 2025, kami sarankan agar pelamar segera mengurus berkasnya. Semakin cepat, semakin baik agar proses pemberkasan PPPK dan CPNS di Kabupaten Benteng berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pengurusan dokumen di Dukcapil Benteng, pelamar diwajibkan membawa beberapa berkas, antara lain KTP, ijazah, akta kelahiran dan bagi yang sudah menikah, diharuskan membawa fotokopi buku nikah. Kelengkapan dokumen ini akan digunakan untuk memverifikasi dan memperbaiki data kependudukan yang perlu disesuaikan.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 2013, pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil Benteng tidak dipungut biaya alias gratis, asalkan pelamar mengurusnya langsung ke Dinas Dukcapil Benteng.
“Penting untuk diingat, pengurusan dokumen di Dukcapil Benteng tidak dikenakan biaya apapun, asalkan dilakukan langsung di kantor kami,” tutup Adnan.(imo)