Nasib TKSK di Bengkulu Tengah, Gaji Kecil dan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Rapat kerja Dinsos Bengkulu Tengah dengan mengundang TKSK.--
METROPOLIS RBt - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Kamis 22 Februari 2024 melaksanakan rapat kerja pertemuan rutin terkait laporan bulanan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta kegiatan bantuan sosial tahun 2024 yang diselenggarakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Benteng.
Kepala Dinsos Benteng, Dra. Hj Martinih menuturkan, tujuan dari rapat rutin TKSK ini agar tidak terjadi lagi laporan yang miring. Pihaknya mengundang Kejari Benteng untuk menjadi narasumber, tentunya Kejari Benteng siap mendamping TKSK yang ada di Benteng.
BACA JUGA:Cukup Amalkan Doa Penglaris Dagangan dalam Islam Berikut Agar Sukses Berbisnis
“Pesan beliau laksanakan tugas sebagai pendamping dengan benar sesuai SK Kementrian Sosial. Saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Benteng dapat memperhatikan TKSK karena mereka ada 26 item yang harus didampingi, sementara gaji mereka sangat kecil kita juga harus melihat kesejahteraannya dan TKSK di tahun 2024 tidak terima BPJS Ketengakerjaan lagi,” ungkap Martinih.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Benteng, H. Apriani Ritha, S.Psi dalam kegiatan ini diikuti 11 TKSK yang ada di Benteng. Ia juga menyebutkan bahwa di tahun 2024 pihaknya merencanakan melakukan pertemuan kepada TKSK secara rutin setiap bulan agar progres pekerjaan TKSK lebih terarah.
BACA JUGA:BYD Hadirkan MPV Mirip Alphard di IIMS 2024, Kapan Masuk ke Indonesia?
“Tentunya kami juga minta bukti pelaporan bulanan pekerjaan apa saja yang mereka kerjakan setiap bulan dan laporan berbentuk dokumentasi karena ini sebagai dasar penguatan laporan secara lengkap sehingga jangan sampai terulang seperti tahun sebelumnya. Kami sebagai jembatan mereka juga memberikan arah untuk mempermudah pekerjaan agar tidak dipanggil Kejari perihal laporan. Kemudian, kami juga mengusulkan ke Bappeda untuk penambahan gaji TKSK yang sebelumnya Rp 250 ribu dan di tahun depan kita targetkan baik Rp 500 ribu per bulannya," demikian Ritha. (imo)