Bisakah PPPK 2023 Terima THR & Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN

ilustrasi--

NASIONAL RBt - Sebanyak 527 guru honorer berstatus prioritas satu (P1) di Kabupaten Deli Serdang telah mengantongi SK PPPK 2023. 

Mereka dikontak per 1 Februari 2024 sampai 31 Januari 2029. Terhitung mulai tanggal (TMT) pun dihitung per 1 Februari 2024. 

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan penghitungan gaji PPPK dimulai berdasarkan tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT).

"Kapan gaji ASN PPPK dibayar itu dilihat dari tanggal SPMT, bukan TMT ya," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (29/1). 

Dia mencontohkan misalnya TMT 1 Februari, dan SPMT 2 Maret, berarti gajinya dibayar mulai April. 

Soal tanggal SPMT ini, lanjutnya, merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

BACA JUGA:Rekomendasi Makan Waffle Enak dan Halal, Surganya Pencinta Camilan

BACA JUGA:Musim Penghujan, Kapolsek: Waspada Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

Penentuannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. 

Itu sebabnya, tanggal SPMT setiap daerah beda-beda. BKN, ujar Deputi Suharmen, tidak bisa memaksakan pemda harus menentukan tanggal SPMT kapan.

"Semuanya tergantung pemda, tetapi kami tetap mengimbau agar pemda secepatnya mengangkat PPPK yang NI PPPK-nya sudah diterbitkan BKN agar ASN PPPK bisa menerima hak-haknya," tuturnya.

Secara terpisah, Dendi Nurwega, guru PPPK 2021 menceritakan pengalamannya. Saat itu, TMT-nya dihitung 1 April 2022, sedangkan SPMT 1 Juli 2022. 

Mereka dibayarkan gajinya pada Juli, sehingga tidak menerima gaji ke-13 dan THR. Seandainya SPMT Dendi dan kawan-kawannya ditetapkan 1 Mei atau 1 Juni, mereka bisa menerima THR serta gaji ke-13. 

Namun, Dendi dan kawan-kawannya bisa memaklumi kesulitan Pemda. Sebab, kebijakan dilakukan karena kesiapan anggaran daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan