Kementan Terbitkan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Demi Swasembada Pangan
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kementerian Pertanian menggalakkan program swasembada pangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk intensifikasi dilakukan pada lahan eksisting, terutama di beberapa daerah seperti Pulau Jawa.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan salah satu strategi yang digunakan ialah mengatasi lahan kering melalui program darurat pangan dan pompanisasi.
“Program ini adalah solusi cepat untuk meningkatkan produksi, terutama selama El Nino panjang. Dengan pompanisasi, alhamdulillah, produksi berhasil mencapai lebih dari satu juta ton,” ujar Mentan Amran.
Senada dengan Mentan Amran, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Idha Widi Arsanti mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi sektor pertanian makin kompleks.
Mulai dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali, degradasi kualitas tanah, hingga kebutuhan pangan yang terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk.
“Lahan pertanian merupakan salah satu aset paling berharga yang dimiliki bangsa ini. Lahanlahan ini bukan hanya sebagai tempat bercocok tanam, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan produksi pangan,” kata Santi.
Dia menambahkan, data menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian terus terjadi, terutama di daerah-daerah strategis.
"Jika tidak segera diatasi, maka akan menghadapi risiko serius berupa ketergantungan impor pangan dan melemahnya kemampuan untuk mencapai swasembada pangan," tuturnya.
Sementara itu, pada acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) Volume 42, Jumat (13/12), menghadirkan narasumber Ketua Tim Kerja Konservasi Lahan, Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Ditjen PSP, Dwi Apriyanto.
Dia mengatakan bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian.
Saat ini Indonesia sedang menuju umbung pangan dunia 2045 dengan mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Selain juga ketersediaan lahan sebagai faktor produksi utama untuk memproduksi pangan,” katanya.
Untuk rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan nasional yang sudah ditetapkan menjadi acuan penyusunan perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota.(**)