Pasutri Diduga Coblos 2 Kali Sebabkan PSU Bisa Disanksi Denda dan Penjara, Hartanto: Kami Hanya Memberitahu

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - 2 orang warga yang merupakan Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah membuat heboh lantaran diduga menggunakan hak pilih 2 kali di TPS dan desa berbeda pada tanggal 27 November 2024 lalu. 

Hasil penelitian dan pemeriksaan pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, keduanya yang terdaftar di DPT Desa Linggar Galing seharusnya hanya mencoblos di TPS setempat. Namun fakta di lapangan terungkap bahwa keduanya mendatangi TPS Desa Taba Lagan dengan hanya bermodalkan KTP. 

Alhasil Bawaslu memutuskan bahwa suara sah demi hukum untuk 2 orang tersebut di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang. Sementara di TPS 01 Desa Taba Lagan, Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8929/pleno-rekapitulasi-penghitungan-perolehan-suara-pilkada-11-kecamatan-rampung-ini-paslon-yang-unggul

Tidak sebatas itu, terhadap KPPS 01 Desa Taba Lagan direkomendasikan Bawaslu untuk KPU menjatuhkan sanksi administrasi lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran. 

Terhadap pasutri, jika diproses lebih lanjut dan terbukti perbuatannya mencoblos 2 kali terancam dengan pidana denda dan penjara. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8930/penahanan-lanjutan-mantan-kadis-pertanian-dan-9-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dana-puskeswan-selama-20-hari

"Ya itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sanksi pidananya jika terbukti memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 TPS atau lebih. Kami hanya memberitahu saja. Tapi mudah-mudahan tidak sampai seperti itu," kata Hartanto, Kuasa Hukum Paslon Rachmat-Tarmizi kepada wartawan seusai memantau PSU. 

"Kami sangat menghargai apa yang dilakukan oleh KPU dan diawasi Bawaslu ini. Kami menghormati semua proses selagi memenuhi prosedur. Kami juga mempunyai data lengkap terhadap pemilih diduga ganda. Dari verifikasi online, Dukcapil, TPS 01 Taba Lagan dan TPS Desa Linggar Galing," pungkas Hartanto.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan