Emas Natal

Eksi pun merasa keliru lagi: mengapa mau tanda tangan faktur sebagai pembeli emas yang begitu banyak. Sudah kirim balik uang komisi, tanda tangan faktur pula.

Maka sebaiknya Eksi memang jangan bunuh diri dulu.

"Saya sebenarnya ingin membandingkan barang bukti dua jenis faktur itu. Yakni yang diterima pembeli dan yang ditandatangani Eksi. Tapi sampai tahap pemeriksaan bukti-bukti,  hanya faktur Eksi yang muncul," kata Retno.

Saya pun kembali ke Eksi.

"Apakah Anda mencatat semua transaksi yang lewat Anda?"

“Tidak. Tapi ada semua di pembicaraan lewat HP. Baik yang voice maupun yang teks," kata Eksi.

"Mengapa pembicaraan di HP tidak Anda ungkap di sidang?"

"HP saya diambil paksa. Memorinya dihapus semua," jawab Eksi.

Eksi sudah dihukum 3 tahun 10 bulan. Atas pengaduan Budi Said. Eksi juga sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Atas pengaduan Melani, seorang pemilik toko emas di Krian, Blitar, ups...dekat Surabaya. Waktu itu Melani membeli emas 4 kg.

Eksi kini sedang menjalani pemeriksaan polisi atas pengaduan Philip Tonggoredjo. Philip seorang pengusaha real estate di Surabaya juga. Ia membeli emas Antam 8 kg.

"Masih akan banyak lagi yang mengadukan Eksi," ujar Retno.

"Apakah mereka semua mengirim uang ke Eksi?"

"Hanya satu orang yang kirim uang ke Eksi. Selebihnya mereka kirim uang langsung ke Antam," ujar Retno.

Tanggal 15 Desember nanti Retno membacakan pledoi Eksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Eksi sudah dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tanggal 22 Desember depan Anda sudah akan tahu putusan hakim tipikor.

Sungguh Natal yang tidak damai bagi Eksi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan