Dugaan Maladministrasi Menguat, Ombudsman Bakal Minta Klarifikasi Pemdes

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman, Jaka Andika, S.H, CLA--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Masih ingat dengan laporan warga salah satu desa di Kecamatan Karang Tinggi yang mengaku dipersulit desa dalam berurusan? Kabar teranyar dihimpun, dari hasil pengecekan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu berdasarkan laporan warga dugaan pihak desa melakukan maladministrasi menguat. 

Selanjutnya Ombudsman melalui tim bakal meminta klarifikasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. 

Untuk diketahui, maladministrasi dilansir dari berbagai sumber adalah perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6848/tak-kebagian-seragam-gratis-cita-cita-murid-sd-asal-bengkulu-tengah-ini-bikin-haru

Maladministrasi dapat berdampak pada kerugian masyarakat secara kolektif maupun orang perseorangan, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil. 

Beberapa contoh maladministrasi yaitu, penundaan dan pelayanan berlarut, berlaku tidak adil, permintaan imbalan, penyalahgunaan wewenang serta pungutan liar atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6849/bakal-paslon-kada-bengkulu-tengah-evi-rico-jalani-tes-kesehatan-di-rsjko-dua-paslon-lain-di-rs-m-yunus

"Sudah kami periksa atas laporan tersebut, dan akan segera kami mintai klarifikasi kepada pihak desa. Kalau dugaan maladministrasi itu sudah ada, namun itu ranah tim pemeriksa," jelas Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman, Jaka Andika, S.H, CLA saat dihubungi wartawan.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan