Rachmat Riyanto dan Evi Susanti Wajib Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU Terakhir Pada Tanggal Ini

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dua Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024, Rachmat Riyanto dan Evi Susanti diharapkan untuk dapat menyerahkan surat pengunduran diri dengan batas akhir 22 September 2024 mendatang.

Surat pengunduran diri yang dimaksud yakni bagi Rachmat Riyanto agar tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Evi Susanti telah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM menyampaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, jika bakal cakada dari seorang ASN maupun dewan agar telah menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat pada 22 September 2024 mendatang. 

‘’Karena di tanggal 22 September mereka harus mengumpulkan surat penguduran diri secara sah dihari tersebut termasuk dewan terpilih yang dikeluarkan oleh pimpinannya masing-masing. Surat ini sebagai salah satu syarat wajib jika ingin mengikuti pilkada,’’ pungkas Meiky.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6588/tetapkan-dewan-terpilih-kpu-bengkulu-tengah-tunggu-kpu-ri

Sementara itu, KPU menyebutkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang. Adapun tahapan pelaksanaan pilkada 2024 ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 dan pemungutan suara pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Untuk hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB. 

‘’Sekarang dalam persiapan. Mulai besok 24 Agustus hingga 26 Agustus, kita akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Selanjutnya pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Bengkulu Tengah mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk tanggal 27-28 Agustus dan pada tanggal 29 Agustus hingga pukul 23.59 WIB,’’ ungkap Meiky.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6590/putusan-mk-perihal-parpol-tanpa-kursi-boleh-ajukan-cakada-disambut-baik-ketua-partai-non-parlemen

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan jika saat ini sedang dalam proses penerbitan surat pensiun dini dari Sekda Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto.

‘’Sedang dalam proses (surat pensiun dini, red),’’ singkatnya.

Untuk diketahui jika saat ini Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat 3 bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan diri pada Pilkada Bengkulu Tengah. Diantaranya Rachmat Riyanto-Tarmizi, Sri Budiman-Septi Peryadi dan Evi Susanti-Rico Z Saputra.(imo) 

Berikut Ini Tahapan Pilkada Bengkulu Tengah Tahun 2024:

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan