Surat Klarifikasi Tak Digubris, Ormas Grashi Bakal Layangkan Surat ke Dua

--

KARANG TINGGI RBt - Batas penantian Ormas Grashi atas surat yang dimasukkan ke Pemkab Bengkulu Tengah tentang klarifikasi terkait mekanisme dan dasar hukum penyaluran dana hibah tahun anggaran 2021-2023 sudah berakhir kemarin, Senin 4 Desember 2023. Surat sendiri dimasukkan pada 27 November 2023 lalu oleh Nasirwandi didampingi Harisna Asari. 

Langkah selanjutnya yang akan diambil, disampaikan Nasirwandi pihaknya menyiapkan surat ke dua untuk dimasukkan kembali ke Pemkab. 

"Harapan kami segera ada jawaban penjelasan resmi dari Pemkab karena kami juga meminta klarifikasinya resmi melalui surat. Surat ke dua sedang disiapkan, dalam satu dua hari kami antar ke Pemkab," ungkap Nasirwandi.

Untuk diketahui, dalam suratnya Grashi menduga jika Pemkab Benteng masih berpedoman pada Perbup Nomor 4 Tahun 2020. Di sisi lain informasi yang didapat Grashi jika Perbup bersangkutan diduga sudah tidak berlaku untuk dipedomani dalam penyaluran dana hibah.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan