Pemda Rekrut Non-ASN Baru, Komitmen Angkat Honorer Jadi PPPK Diragukan
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komitmen pemerintah mengangkat honorer menjadi PPPK makin diragukan. Ini lantaran tidak ada daya hentak dari pemerintah pusat. Ketika pemda tidak mengusulkan formasi PPPK 2024, pemerintah pusat tidak berkutik dengan alasan otonomi daerah. Selain itu, pemerintah pusat sampai Juni ini belum ada tanda-tanda menerbitkan PP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami mengamati kebijakan pemerintah tentang komitmen menyelesaikan tenaga non-ASN hingga Desember 2024 dengan metode 3 kali penerimaan CASN. Namun, sepertinya tidak ada progress yang menggembirakan," kata Ketua umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto kepada JPNN.com, Senin (3/6).
Sahirudin sangat meragukan komitmen pemerintah karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan dibuka penerimaan PPPK untuk tahap pertama karena saat ini sudah awal Juni. Di saat rekrutmen PPPK 2024 belum dibuka, pemda malah merekrut tenaga non-ASN baru. Padahal, sudah sangat jelas ada larangan merekrut honorer atau istilah lainnya. Sahirudin menilai keberanian pemda tersebut karena melihat pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan kebijakannya.
"Larangan merekrut honorer baru itu sudah lama, tetap dari tahun ke tahun selalu bertambah jumlahnya. Ironinya, pusat malah mengakomodasi mereka di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terangnya.
Tidak heran ketika database BKN 2022 diterbitkan, honorer baru masih bermunculan karena pemda yakin akan diakomodasi kembali oleh pemerintahan yang baru. Menurut Sahirudin, kondisi ini akan terus berulang-ulang karena pemerintah pusat tidak tegas kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang menganggap enteng terhadap peringatan dan larangan tersebut.
"Lalu, siapa yang akan disalahkan jika kemudian akan ada lagi tuntutan bahwa masih ada tenaga non-ASN yang belum diselesaikan? Sejarah akan terulang kembali bahwa honorer atau sebutan lainnya akan sama dengan pola-pola yang lalu," cetusnya.
Dia mencontohkan Pasal 8 di PP. Nomor 48 Tahun 2005 menyatakan bahwa sejak ditetapkan peraturan pemerintah semua PPPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Faktanya, dari tahun 2006 sampai saat ini masih terus mengalir perekrutan tenaga honorer.
Contoh lain, Surat Edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan larangan perekrutan tenaga honorer yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia. Ini menggambarkan bahwa hukum di negeri ini tidak berlaku mutlak karena pelanggaran terhadap peraturan tidak mendapatkan sanksi sehingga kesewenang-wenangan pun terjadi di seluruh daerah khususnya perekrutan tenaga honorer.
"Bukankah peraturan pemerintah dan surat edaran merupakan hirarki hukum yang wajib dipatuhi masyarakat termasuk juga pejabat pembina kepegawaian?" cetusnya.
PHK2I mendesak pemerintah pusat maupun daerah menghentikan merekrut tenaga non-ASN baru. Hentikan semua persoalan kepentingan oknum-oknum tertentu demi kekuasaan dengan menjanjikan untuk diakomodasi sebagai tenaga honorer dan diangkat menjadi ASN sampai Desember 2024.(**)