86 Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Kriminalitas Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan
Barang bukti hasil tindak pidana kriminalitas dimusnahkan.--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana kriminalitas yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht pada Senin 13 Mei 2024 pagi.
Hadir dalam pemusnahan, Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik, Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Perampasan, Netanya Margareth, SH, MH, Kadis Kesehatan, Barti Hasibuan, SKM, MM dan beberapa tamu undangan lain.
Adapun dari data pada Kejari Bengkulu Tengah, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika senjata tajam, handphone dan sejumlah pakaian.
BACA JUGA:Warga Mulai Resah, Satpol PP Dinilai Lamban Atasi Hewan Terbak Berkeliaran Ancam Pengendara
BACA JUGA:Jelang Berakhir Masa Jabatan Pj Bupati Benteng Beredar Isu Sosok Ini Bakal Gantikan Heri Roni
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Perampasan, Netanya Margareth, SH, MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak adalah barang bukti yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
‘’Total ada 86 barang bukti dari hasil tindak pidana kriminalitas yang terjadi di Bengkulu Tengah kami musnahkan. Jenisnya bervariasi. Barang bukti ini dari beberapa perkara yang terjadi,’’ pungkas Marjek.(fry)