Begini Sikap Prabowo Tanggapi Putusan MK

--

Gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam amar putusan-nya MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

MK berpendapat permohonan kedua kubu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi. Yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. (Antara/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan