Begini Sikap Prabowo Tanggapi Putusan MK
Editor: Leonardo Ferdian
|
Senin , 22 Apr 2024 - 23:08
--
Gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam amar putusan-nya MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
MK berpendapat permohonan kedua kubu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi. Yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. (Antara/jpnn)