Kawasan Hutan Lindung Rentan Praktik Ilegal, KPHL Bukit Daun Bengkulu Ungkap Soal Anggaran

--

LIPUTAN 11 RBt – Patroili dalam rangka pengamanan kawasan hutan lindung agar tidak ada aktifitas ilegal merupakan suatu pekerjaan yang berat. Terutama jika harus melakukan patrol secara rutin. Pasalnya Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu memiliki 6 lokasi berbeda. Sehingga dalam melaksanakan patroli diperlukan anggaran yang tidak sedikit.

BACA JUGA:Gagal Nyalon, Caleg Terbelit Hutang Lebih Dari Rp500 juta

BACA JUGA:Oknum Tak Bertanggungjawab Kedapatan Tebang Pohon di Kawasan Hutan Lindung, KPHL Layangkan Teguran Keras

Kepala KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu, Yudi Riswanda mengatakan, dalam lokasi kawasan KPHL Bukit Daun sebanyak 6 titik. Yakni di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, serta Pulau Enggano. Keenam titik tersebut harus dilakukan pengecekan secara berkala dengan terpantau setiap saat.

‘’Untuk pengecekan kita adakan jadwal secara rutin. Terus bermitra dengan masyarakat serta kelompok tani. Kalau untuk kendala kita masih kesulitan akan biaya saat mengakomodir respon cepat laporan masyarakat,’’ jelas Yudi.

Memiliki tugas yang lumayan berat, Yudi meminta untuk pihak terkait bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut agar laporan masyarakat bisa cepat ditanggapi. 

‘’Terkadang laporan mendesak itu tiba-tiba diberikan oleh masyarakat daerah sekitar, sehingga kita ingin sampai kesana sudah tidak memiliki anggaran. Mintanya kepada pihak terkait untuk dapat bekerjasama agar bisa mendapatkan penyelesaian,’’ demikian Yudi.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan