Catat! Pelayanan SIM di Bengkulu Tengah Libur Hingga 18 Mei 2026
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor Bengkulu Tengah melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengumumkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SATPAS maupun SIM Keliling untuk sementara diliburkan selama cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Berdasarkan pengumuman resmi Satlantas Polres Bengkulu Tengah, pelayanan SIM mulai ditutup pada 14 Mei 2026 dan akan kembali dibuka pada 18 Mei 2026 mendatang.
Kapolres Bengkulu Tengah, Totok Handoyo melalui Kasat Lantas, Catur Teguh Susanto mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal pelayanan tersebut, terutama bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 hingga 15 Mei 2026.
BACA JUGA:Produksi Sawit Bengkulu Tengah Naik, Program PSR Terus Berjalan
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 sampai 15 Mei 2026 masih diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada 18 Mei 2026,” demikian isi pengumuman Satlantas Polres Bengkulu Tengah.
Namun demikian, masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang telah diberikan nantinya akan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.
Satlantas Polres Bengkulu Tengah juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda proses perpanjangan SIM guna menghindari kendala administrasi saat pelayanan kembali dibuka.
BACA JUGA:Tanaman Sawit di Bibir Sungai Disorot Walhi, Dinilai Perparah Risiko Banjir
Pelayanan SIM baik di SATPAS maupun SIM Keliling dijadwalkan kembali berjalan normal mulai Senin, 18 Mei 2026.(one)