UU Cipta Kerja, Irma Suryani: DPR Tak Boleh Lakukan Kesalahan Sama!
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengeluarkan peringatan keras agar parlemen tidak mengulangi kesalahan fatal dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya terkait regulasi ketenagakerjaan.
Irma menyentil pengalaman pahit penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat menuai polemik hingga dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Irma, putusan MK yang menyatakan beleid tersebut bermasalah harus menjadi pelajaran berharga bagi DPR dalam menyusun regulasi ke depan.
"DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya," tegas Irma kepada awak media, Jumat (1/5).
Sebagai mitra kerja di bidang ketenagakerjaan, Irma menegaskan bahwa Komisi IX harus menjadi leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK). Bahkan, politikus NasDem ini mengaku pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI.
Intinya, meminta agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Pemahaman substansi ketenagakerjaan itu ada di Komisi IX, bukan Baleg," cetus legislator asal Dapil Sumsel II ini.
Irma menilai demi menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran, pembahasan RUU TK sepatutnya tetap dikawal oleh komisi terkait.
Dia tak ingin produk hukum yang dihasilkan hanya berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. RUU TK, kata dia, harus menjadi payung hukum yang adil agar tidak lagi "ditelanjangi" di Mahkamah Konstitusi.
"RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa Komisi IX sebenarnya sudah bergerak cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) sebagai langkah awal pembahasan.
Atas dasar itu, dia menganggap tidak tepat jika tiba-tiba Baleg mengambil alih proses legislasi yang sudah berjalan di komisi.
Irma memastikan Komisi IX siap bekerja optimal membedah setiap klausul dan pasal secara mendalam, demi memberikan kepastian hukum di dunia kerja.
"Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,"pungkas Irma.(**)