Sistem Zonasi Bergeser ke Jalur Domisili, Dikbud Bengkulu Tengah Matangkan SPMB 2026
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) menggelar rapat koordinasi (rakor) guna membahas penetapan jalur domisili dan daya tampung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Kegiatan berlangsung di SDN 68 Bengkulu Tengah, Selasa (3/3/2026).
Rapat dipimpin langsung Kepala Bidang Pembinaan SD, Sri Rusnati, SE, didampingi jajaran dinas, serta diikuti seluruh kepala SD dari 11 kecamatan. Peserta mengikuti kegiatan secara bertahap yang dikoordinasikan melalui masing-masing wilayah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).
Rakor tersebut membahas penetapan domisili dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang merujuk pada Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Kebijakan ini menegaskan pergeseran dari sistem zonasi menjadi jalur domisili, dengan mengutamakan jarak terdekat antara tempat tinggal calon murid dan satuan pendidikan.
Selain itu, pelaksanaan SPMB juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.
BACA JUGA:Revitalisasi Sekolah Bengkulu Tengah Masih Diverifikasi Pusat, Pengumuman Penerima Bantuan Juni 2026
Sri Rusnati menjelaskan, melalui rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa seluruh perbaikan dan penyesuaian substansi akan segera ditindaklanjuti guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita menyepakati seluruh penyesuaian agar pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen menciptakan sistem penerimaan murid baru yang akuntabel. Penetapan jalur domisili dan daya tampung dilakukan secara presisi agar setiap anak di Bengkulu Tengah memperoleh hak pendidikan tanpa terkendala ketimpangan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
BACA JUGA:Evaluasi Tengah Semester, SMKN 2 Bengkulu Tengah Laksanakan ASTS 2–6 Maret 2026
“Data penentuan daya tampung telah melalui verifikasi ketat, meliputi kondisi sarana dan prasarana, jumlah guru, serta rasio siswa terhadap ruang kelas. Ini akan menjadi acuan utama dalam pembagian kuota,” jelasnya.
Selain jalur domisili, SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 juga tetap membuka jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi. (iza)