Info Terbaru dari Sekjen Kemendikdasmen soal Status Guru PPPK Paruh Waktu

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Status PPPK Paruh Waktu masih jadi polemik. Walaupun mendapatkan NIP dari Badan Kepegawain Negara (BKN), tetapi hampir sebagian besar PPPK Paruh Waktu merasakan nasibnya seperi honorer.

Pada sejumlah daerah, nasib PPPK paruh waktu, bahkan lebih parah dari honorer. Padahal, mereka bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), tetapi gajinya jauh dari kata cukup.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengatakan, nasib PPPK Paruh Waktu ibarat mati segan hidup tak mau. Tidak semua daerah yang memperlakukan PPPK Paruh Waktu dengan layak.

"Regulasi PPPK Paruh Waktu belum jelas sehingga standar gajinya tidak ada. Pemda sesuka hatinya menetapkan standar gaji," kata Faisol kepada JPNN, Selasa (3/3/2026).

Kondisi tersebut lanjut Faisol, menimbulkan tanya di kalangan PPPK Paruh Waktu. Mereka statusnya benar-benar aparatur sipil negara (ASN), honorer atau setengah ASN dan honorer.

Merespons kegelisahan PPPK Paruh Waktu ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen) Suharti menegaskan, sesuai definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK paruh waktu itu masuk kategori ASN. Saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama KemenPAN-RB untuk penanganan mereka.

"Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB tengah membahas masalah guru PPPK paruh waktu ini. Kami berharap ada jalan keluar terbaik,' ujarnya.

Dia melanjutkan, walaupun berstatus ASN, tetapi PPPK paruh waktu penggajiannya ada di pemda. Kemendikdasmen hanya membayarkan tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan insentif tambahan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulannya.

"Untuk pertama kalinya TPG dibayarkan setiap bulannya kepada guru dan tidak per tiga bulan lagi,' ucapnya.

Senada itu, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, gaji guru PPPK paruh waktu kewenangannya di pemda. Pengangkatan PPPK paruh waktu ini, sejatinya untuk menyelamatkan nasib honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tidak bisa dipungkiri, kata Dirjen Nunuk, sudah ada guru honorer yang dirumahkan pemda karena alasan tidak ada dana jika harus mengangkat mereka jadi PPPK. Sementara, ada ketentuan tidak boleh adalagi honorer.

Untuk mencegah terjadinya PHK massal itulah diangkat PPPK paruh waktu. Gajinya disesuaikan kemampuan pemda.

"Nah, Kemendikdasmen menyampaikan kalau ada insentif, TPG, dan TKG bagi guru, sehingga pemda bisa lebih ringan bebannya. Namun, kami juga meminta agar pemda jangan memberhentikan guru dan tendik,' ucap Dirjen Nunuk Suryani.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan