25 PPPK Tidak Mendapatkan Perpanjangan Kontrak, 4 Jenis Penyebabnya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 2.157 PPPK formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mendapatkan perpanjangan kontrak kerja selama 2 tahun.

Sementara itu, 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut tidak diperpanjang kontraknya karena berbagai alasan.

Disebutkan 4 jenis penyebab PPPK tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja, yakni:

1. Masuk usia pensiun

2. Yang bersangkutan mengundurkan diri

3. Tidak mencapai target kinerja

4. Terkait masalah kedisiplinan.

Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya di hadapan ribuan peserta apel pagi di Seirampah, Senin (2/3) menyampaikan pesan tegas terkait integritas, disiplin, serta komitmen dalam melaksanakan pelayanan publik.

Bupati menekankan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan pencapaian dan penilaian kinerja sesuai kompetensi serta kebutuhan instansi.

"Perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan instansi. Bekerjalah maksimal dan tunjukkan disiplin dalam melayani masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Darma Wijaya juga memberi penekanan keras terkait larangan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya pungli dalam perpanjangan kontrak PPPK. Saudara harus berani menolak dan melaporkan kepada saya jika menemukan praktik pungli,” katanya.

Dia bahkan menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan keras terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tidak hanya itu, Bupati juga tidak segan memberikan tindakan tegas bahkan mencopot jabatan yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan