MK Hapus Pasal Karet 'Perintangan Peradilan', Pengamat: Advokat dan Jurnalis Kini Terlindungi
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal perintangan peradilan obstruction of justice dinilai sebagai kemenangan bagi kepastian hukum.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut langkah ini efektif melindungi profesi advokat dan jurnalis dari jeratan pasal karet.
Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (2/3), Mahkamah menyatakan frasa tersebut dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menimbulkan ketidakpastian.
Fickar menilai frasa yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut selama ini berpotensi menimbulkan tafsir luas yang dapat menjerat profesi yang sejatinya menjalankan fungsi konstitusionalnya.
"Pasal ini sebelumnya agak rawan bagi lawyer dan jurnalis karena tafsir yang terlalu luas. Dengan penghapusan ini norma hukum menjadi lebih jelas dan tidak elastis," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Fickar menjelaskan sebelum adanya putusan ini, tindakan profesional advokat seperti membela klien atau melakukan diskusi publik rawan dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan secara tidak langsung.
Hal serupa juga mengintai jurnalis yang melakukan investigasi atau pemberitaan berimbang terkait kasus korupsi.
Ia mencontohkan seorang advokat pernah melakukan transaksi jual beli dengan kliennya sebelum klien tersebut tersangkut perkara korupsi. Jika kemudian muncul penyidikan dan ada aset yang hendak disita, keberadaan transaksi lama itu bisa saja ditafsirkan sebagai perintangan secara tidak langsung.
"Jadi kalau ada ada perbuatan yang tidak disadari dan tidak sengaja di luar fungsi pembelaan, di luar fungsi pendampingan, itu yang bisa dikenakan pasal itu," tuturnya.
Oleh karena itu, Fickar menilai putusan MK sudah tepat. Penghapusan frasa tersebut, dalam pandangan dia, membuat norma menjadi lebih jelas dan tidak elastis atau karet.
Selain advokat, ia menilai putusan ini juga berdampak positif bagi jurnalis. Kerja jurnalistik yang memuat pemberitaan tentang tersangka atau perkara korupsi sudah sepatutnya tidak boleh dianggap sebagai perintangan penyidikan.
"Menulis itu bagian dari kerja profesi. Orang yang disangka korupsi sekalipun tetap manusia dengan berbagai dimensi. Pemberitaan yang berimbang tidak bisa serta-merta dianggap menghalangi proses hukum," katanya.
Menurut dia, tanpa pembatasan yang jelas, frasa "tidak langsung" bisa digunakan untuk menjerat kegiatan jurnalistik, penulisan atau aktivitas advokasi yang sebenarnya merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.
Putusan ini, imbuh dia, mempertegas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi penegakan hukum dan aktivitas profesional yang dilindungi undang-undang.