Mediasi PT Bio Nusantara dengan Warga Desa Genting Ricuh, Masyarakat Walk Out
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan mediasi antara pihak perkebunan PT Bio Nusantara Teknologi (Sill Group) dengan masyarakat Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, berlangsung ricuh. Sejumlah warga memilih walk out lantaran menilai proses mediasi tidak berjalan netral dan cenderung berat sebelah.
Ketegangan bermula ketika perwakilan masyarakat menyatakan keberatan untuk melanjutkan forum mediasi. Mereka menilai tidak ada pihak yang benar-benar bertindak sebagai penetral dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA:Dampak Regulasi ASN, Dukcapil Benteng Ajukan 10 Ribu Blanko KTP-el
Aktivis yang mendampingi masyarakat, Yasmidi, menilai proses mediasi sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya. Ia menyebut tidak terlihat sikap netral dari pihak yang seharusnya menjadi penengah, termasuk aparat kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah.
“Ini persepsi kami, tidak ada penetralisiran dari pihak yang hadir. Bahkan sebelum rapat utama dimulai, sudah ada pertemuan awal. Selain itu, kuasa hukum masyarakat sempat tidak diperbolehkan masuk ke ruang mediasi,” ujar Yasmidi.
BACA JUGA:Diduga Langgar Regulasi, PPPK Rangkap BPD Akan Dikaji Tim Khusus Pemkab
Ia menegaskan, apabila mediasi tetap dilanjutkan tanpa kejelasan dan transparansi, masyarakat siap mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami tetap bersikeras. Jika kegiatan tetap dipaksakan tanpa keadilan, masyarakat siap turun beramai-ramai untuk menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Desa Genting, Riski Dini Khasana, S.H., menyampaikan bahwa dalam mediasi tersebut pihak desa secara tegas meminta agar wilayah Desa Genting dikeluarkan dari cakupan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
BACA JUGA:Nuansa Haru Warnai Sertijab Sejumlah Kepala Sekolah di Bengkulu Tengah, Ini Harapan Plt Kadis
“Kami jelas meminta Desa Genting dikeluarkan dari HGU. Termasuk persoalan pembuatan parit atau siring gajah, kami meminta agar penyelesaian perpanjangan HGU dilakukan terlebih dahulu sebelum ada aktivitas lanjutan,” kata Dini.
Ia juga menyoroti persoalan lokasi pembangunan siring gajah yang disebut masuk dalam wilayah HGU. Menurutnya, penjelasan dari pihak perusahaan maupun BPN Bengkulu Tengah tidak disampaikan secara transparan.
“Ketika ditanyakan, BPN justru melempar ke pemilik HGU. Sementara pemilik HGU tentu akan menyatakan itu merupakan haknya. Kami melihat ada indikasi intervensi karena pembahasan selalu diarahkan agar masyarakat menyetujui,” ujarnya.
BACA JUGA:Penyedia Seragam Olahraga Guru Terancam Kena Sanksi
Dini menambahkan, pihaknya telah menunjukkan bukti-bukti dokumen terkait HGU lama serta lokasi siring yang dinilai berada di luar area HGU, termasuk dokumen sertifikat milik warga.
“Pihak perusahaan belum menunjukkan bukti yang tepat, sementara kami memiliki dokumen yang memperlihatkan bahwa lokasi tersebut berada di luar HGU dan berkaitan dengan sertifikat warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun BPN Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(one)