Dampak Regulasi ASN, Dukcapil Benteng Ajukan 10 Ribu Blanko KTP-el

Adnan Kasidi, SE., Plt Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam kondisi aman menyusul terbitnya surat edaran terkait penyesuaian status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, mengatakan stok blanko KTP-el saat ini masih mencukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat, termasuk potensi peningkatan permohonan pembaruan data akibat perubahan status pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:Diduga Langgar Regulasi, PPPK Rangkap BPD Akan Dikaji Tim Khusus Pemkab

“Untuk posisi blanko saat ini masih tersedia dan dalam kondisi aman. Namun dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan tambahan melalui Dukcapil provinsi ke pusat sebagai langkah antisipasi agar ketersediaan tidak terputus,” ujar Adnan, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, stok blanko KTP-el yang tersedia saat ini berada di kisaran 3.000 keping. Meski dinilai cukup, pihaknya tetap mengambil langkah preventif dengan mengusulkan tambahan blanko antara 6.000 hingga 10.000 keping.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah Bengkulu Tengah Ditetapkan, Tertinggi Rp44.000 Terendah Rp35.000

“Stok kita masih sekitar 3.000 blanko. Karena ada regulasi terbaru terkait perubahan status pekerjaan PNS dan PPPK menjadi ASN, maka akan kita ajukan tambahan sekitar 6.000 sampai 10.000 blanko,” jelasnya.

Menurut Adnan, langkah tersebut penting guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar, terutama bagi ASN yang wajib melakukan pembaruan data pada KTP-el maupun Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Ayatul Jabat Asisten I, Adnan Plt Kadis Dukcapil, Begini Pesan Bupati Rachmat Usai Pimpin Pelantikan

Dukcapil Bengkulu Tengah juga mengimbau masyarakat, khususnya PNS dan PPPK yang terdampak kebijakan tersebut, untuk melakukan perubahan data secara tertib sesuai prosedur dan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat dapat mengurus perubahan data secara bertahap dan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu, sehingga pelayanan bisa tetap optimal,” pungkasnya.(ryu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan