Besaran Zakat Fitrah Bengkulu Tengah Ditetapkan, Tertinggi Rp44.000 Terendah Rp35.000

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi telah ditetapkan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-212/Kk.07.10.4/BA/03/2026 tentang Hasil Rapat Penentuan Qimat Zakat Fitrah pada Senin 2 Maret 2026.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, MUI, BAZNAS, Disperindag, pimpinan ormas Islam, perwakilan KUA kecamatan, serta pengurus masjid se-Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Ayatul Jabat Asisten I, Adnan Plt Kadis Dukcapil, Begini Pesan Bupati Rachmat Usai Pimpin Pelantikan

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bengkulu Tengah, Dr. Rusman Saleh, M.Pd, menjelaskan bahwa zakat fitrah tetap dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

“Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, dengan kualitas yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” jelas Rusman.

BACA JUGA:Dijadwalkan Hari Ini Mantan Kadis Dikbud Bengkulu Tengah Diperiksa Unit Tipidkor Polres

Selain dalam bentuk bahan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang (qimat) dengan tiga kategori kualitas beras yang disesuaikan dengan harga pasaran di Bengkulu Tengah.

Adapun rinciannya yakni kualitas I sebesar Rp44.000 per jiwa, kualitas II sebesar Rp40.000 per jiwa dan kualitas III sebesar Rp35.000 per jiwa.

BACA JUGA:Gubernur dan Bupati Resmikan Samsat Desa di Kecamatan Pondok Kelapa: Dorong Kepatuhan Pajak Masyarakat

Rusman menegaskan, pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 H/2026 M.

“Kami mengimbau umat Islam di Bengkulu Tengah agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Selain sebagai kewajiban, zakat fitrah juga menjadi sarana penyucian diri dan bentuk kepedulian terhadap sesama,” tambahnya.

BACA JUGA:Penyedia Seragam Olahraga Guru Terancam Kena Sanksi

Ia berharap dengan adanya penetapan resmi ini, masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memastikan distribusinya dapat berjalan optimal melalui lembaga yang berwenang seperti BAZNAS maupun pengurus masjid.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini dapat berlangsung tertib, terkoordinasi, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan