April Yones Pimpin DPW PPP Bengkulu, Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Ucapkan Selamat

Fepi Suheri, Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkulu pasca pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) X masih terus bergulir. Muswil yang digelar di Kota Bengkulu pada Kamis (5/2/2026) tersebut menetapkan April Yones sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bengkulu.

Menanggapi hasil Muswil tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, menyampaikan sikap resmi organisasinya. Ia mengucapkan selamat kepada April Yones, sekaligus menegaskan bahwa DPC PPP Bengkulu Tengah sejak awal menaruh perhatian terhadap aspek aturan dan keabsahan pelaksanaan Muswil.

BACA JUGA:Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2026, Bupati Rachmat Sampaikan Pesan Penting Ini

“Kami menyampaikan selamat. Jika memang Muswil X DPW PPP Bengkulu ini sudah sesuai dengan aturan partai dan sudah dinyatakan quorum, ya sah-sah saja,” kata Fepi kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Meski demikian, Fepi menegaskan bahwa sikap DPC PPP Bengkulu Tengah tidak dapat dilepaskan dari dinamika yang terjadi sebelum pelaksanaan Muswil X. Ia mengingatkan bahwa mayoritas DPC PPP se-Provinsi Bengkulu sebelumnya memilih tidak menghadiri forum tersebut karena mempertanyakan kejelasan dasar hukum pelaksanaannya.

BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMPN 5 Bengkulu Tengah, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Menurut Fepi, dari total 20 pemegang hak suara yang terdiri dari ketua dan sekretaris 10 DPC PPP se-Provinsi Bengkulu, ditambah dua suara perimbangan, sebanyak 14 pemegang hak suara tidak hadir dalam Muswil X yang digelar di salah satu hotel di Kota Bengkulu.

“Dari 20 hak suara dari DPC dan ditambah dua suara perimbangan yang ada di Muswil, yang tidak hadir itu sebanyak 14 orang,” ujarnya.

BACA JUGA:Sambut Ramadan 1447 H, Disdikbud Bengkulu Tengah Terbitkan SE Libur dan Pola Pembelajaran

Ia menilai, apabila Muswil X PPP Bengkulu masih mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lama, maka syarat quorum sebagaimana diatur dalam ketentuan partai dinilai tidak terpenuhi.

“Kalau menggunakan AD/ART yang lama tentu tidak quorum, tetapi kalau memang dinyatakan quorum, kami meminta daftar hadir yang sah,” tegasnya.

Fepi juga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah terdapat perubahan aturan yang menjadi dasar penetapan quorum dalam Muswil tersebut.

BACA JUGA:Hingga 15 Februari, Ops Nala 2026 Fokus Keselamatan dan Kelengkapan Berkendara

“Kami tidak tahu apakah aturan itu sudah diubah dan dengan pengurus yang tersisa itu sudah cukup untuk dinyatakan quorum,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan