Delapan DPC PPP Bengkulu Kompak Absen Muswil X 2026, Legalitas SK Dipersoalkan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Delapan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Provinsi Bengkulu menyatakan sikap tidak akan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) X PPP Bengkulu Tahun 2026. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 5 Februari 2026 menjelang jadwal Muswil yang direncanakan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.A.P, yang didampingi perwakilan tujuh DPC PPP di Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan, mayoritas DPC menilai pelaksanaan Muswil X belum memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah sesuai ketentuan internal partai.

BACA JUGA:Oknum Kabid di Diknas Dikbud Dilaporkan Jarang Ngantor, BKPSDM Jelaskan Prosedur Penanganan

Menurut Fepi, Muswil X PPP Bengkulu diketahui mengantongi surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP. Namun, Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, disebut tidak dilibatkan dalam proses penerbitan SK tersebut.

“Ini menjadi salah satu pertimbangan utama kami. Dalam konstruksi administrasi partai, kebijakan strategis seperti musyawarah wilayah seharusnya melibatkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal secara bersamaan,” ujar Fepi.

BACA JUGA:Sertijab Direktur RSD Sungai Lemau, Plt Direktur Paparkan Agenda Strategis, Apa Saja?

Ia juga mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PPP telah mengeluarkan memo internal yang meminta agar pelaksanaan Muswil ditunda sementara. Memo tersebut, kata Fepi, menekankan pentingnya penyelarasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil muktamar sebelum agenda Muswil dilaksanakan.

“Sekjen DPP PPP telah mengeluarkan memo untuk menahan pelaksanaan muswil dan mengharapkan dilakukan penyelarasan AD/ART hasil muktamar terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA:APH Lirik Proyek Lampu Berbinar Dinas Dikbud Bernilai Miliaran

Selain persoalan tersebut, Fepi menambahkan bahwa hingga saat ini kepengurusan DPP PPP masih dalam tahap penyempurnaan. Kondisi itu dinilai semakin memperkuat alasan DPC PPP Bengkulu untuk bersikap hati-hati dalam menyikapi agenda Muswil.

“Dengan belum sempurnanya AD/ART dan belum lengkapnya kepengurusan DPP, kami menilai belum ada dasar hukum yang sah untuk menetapkan kebijakan maupun melakukan langkah-langkah konsolidasi ke jejaring struktural partai,” tegasnya.

BACA JUGA:Papan Reklame Tak Kunjung Diperbaiki, Aktivis Soroti Kinerja Dikbud Bengkulu Tengah

Fepi menegaskan bahwa sikap delapan DPC PPP Bengkulu tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap Muswil X. Pada prinsipnya, kata dia, seluruh DPC mendukung pelaksanaan Muswil sepanjang dilakukan sesuai AD/ART partai dan berdasarkan perintah resmi DPP PPP yang sah secara hukum, organisasi, dan administrasi kepartaian.

“Kami hanya tunduk dan loyal kepada Partai Persatuan Pembangunan Republik Indonesia, bukan kepada salah satu kubu. Kami mengakui kepengurusan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tanggal 6 Oktober 2025,” pungkas Fepi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan