Oknum Kabid di Diknas Dikbud Dilaporkan Jarang Ngantor, BKPSDM Jelaskan Prosedur Penanganan
Rahmat Apriadi, S.STP, M.E., Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Mencuatnya informasi adanya oknum pejabat Eselon III dengan jabatan Kabid di Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah yang ditengarai tidak disiplin, jarang masuk kantor mendapat atensi dari BKPSDM. Meski demikian BKPSDM menyerahkan penanganan awal kepada atasan oknum kabid tersebut, dalam hal ini Plt Kadis merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
“Terkait permasalahan disiplin pegawai atau pegawai yang jarang ngantor, sepenuhnya tanggung jawab pertama ada pada Kepala OPD masing-masing. Kepala OPD wajib membina dan memberikan peringatan apabila ada pegawai yang tidak disiplin,” ujar Rahmat Apriadi, Kepala BKPSDM saat diminta penjelasan oleh awak media.
BACA JUGA:Sertijab Direktur RSD Sungai Lemau, Plt Direktur Paparkan Agenda Strategis, Apa Saja?
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran disiplin telah diatur secara jelas. Apabila pegawai yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan, kepala OPD dapat memberikan sanksi secara bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
“Jika memang tidak ada perubahan setelah SP 3, kepala OPD bisa melaporkan kepada BKPSDM. Laporan itu akan kami tindak lanjuti melalui tim majelis disiplin. Apabila terbukti tidak disiplin, maka akan dilakukan sidang disiplin,” tegasnya.
Rahmat menambahkan, sanksi yang dijatuhkan tidak bersifat ringan apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. Bahkan, pelanggaran tersebut dapat berdampak langsung pada jabatan yang diemban oleh pegawai bersangkutan. Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
BACA JUGA:APH Lirik Proyek Lampu Berbinar Dinas Dikbud Bernilai Miliaran
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat, itu bisa mengancam jabatan hingga pencopotan jabatan,” jelasnya.
Meski demikian, BKPSDM menekankan pentingnya penyelesaian secara internal di tingkat OPD terlebih dahulu, selama masih memungkinkan adanya pembinaan dan perubahan perilaku.
“Namun, kami tegaskan lebih baik jika bisa diselesaikan di tingkat OPD masing-masing dan harapannya ada perubahan,” pungkas Rahmat.(ryu)