Audiensi dengan DPR RI, PGRI Dorong RUU Perlindungan Guru dan Kepastian Tunjangan Profesi
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2). Dalam pertemuan tersebut, PB PGRI menyampaikan sejumlah tuntutan strategis yang berfokus pada penguatan perlindungan hak finansial, hukum, dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Dalam audiensi itu, PB PGRI menekankan pentingnya jaminan keamanan hak finansial guru, khususnya mendesak pencantuman Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara eksplisit dalam regulasi. PB PGRI menilai, guru membutuhkan kepastian hukum agar hak-haknya tidak hilang meskipun terjadi pergantian rezim maupun perubahan kebijakan.
“Guru harus mendapatkan kepastian bahwa hak finansialnya, termasuk Tunjangan Profesi Guru, dijamin oleh negara dan tidak bisa dihapus begitu saja karena perubahan regulasi,” tegas perwakilan PB PGRI dalam audiensi tersebut.
Selain itu, PB PGRI juga mendorong DPR RI untuk segera merancang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru sebagai payung hukum yang kuat, operasional, dan benar-benar berpihak pada profesi pendidik. RUU ini dinilai krusial untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dalam forum tersebut, PB PGRI turut mengusulkan sejumlah gagasan strategis agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah pemberian hak imunitas terbatas bagi guru dalam menjalankan fungsi pedagogis dan kedisiplinan di lingkungan pendidikan.
PB PGRI juga mendorong pembentukan Badan Kehormatan Guru sebagai lembaga etik profesi. Melalui badan ini, setiap persoalan yang melibatkan guru diharapkan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan profesional, sebelum menempuh jalur hukum pidana.
“Tidak semua persoalan yang melibatkan guru harus langsung dibawa ke ranah pidana. Mekanisme etik dan profesional perlu dikedepankan agar tidak terjadi kriminalisasi guru,” disampaikan PB PGRI.
Audiensi tersebut dinilai bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum penting untuk menyuarakan kegelisahan kolektif para pendidik di seluruh Indonesia. PB PGRI menilai, hingga kini posisi guru masih rentan, baik secara hukum, sosial, maupun ekonomi, di tengah tuntutan profesionalisme yang terus meningkat.
Isu kesejahteraan guru honorer juga menjadi sorotan utama. PB PGRI mengungkapkan bahwa masih banyak guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup, bahkan hanya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Dalam paparannya, PB PGRI juga menyoroti maraknya kasus kriminalisasi guru di berbagai daerah. Tidak sedikit guru yang dilaporkan ke aparat penegak hukum saat menjalankan fungsi pendidikan dan kedisiplinan, hingga harus menjalani proses hukum yang semestinya dapat diselesaikan secara internal melalui pendekatan edukatif.
Selain itu, PB PGRI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib Guru Bantu Daerah (GBD) dan tenaga honorer, terutama terkait kepastian status kepegawaian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta perlindungan hukum yang adil dan berkelanjutan.(red)