Gerakan Lima Kamis Desak DLH Bengkulu Tengah Tindak Tegas Pembuang Sampah Ilegal
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Koordinator Gerakan Lima Kamis, Nasirwandi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga membuang sampah makanan rusak secara sembarangan di pinggir jalan Desa Dusun Baru I, Kecamatan Pondok Kubang.
Desakan tersebut disampaikan Nasirwandi pada Senin (12/1/2026), menyusul ditemukannya tumpukan sampah makanan rusak dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai satu truk. Pembuangan sampah di ruang terbuka tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Belum Bayar Pajak, Ketua Gerakan Lima Kamis Desak Pemda Tegas ke Wisata Kampoeng Durian
Menurut Nasirwandi, penanganan yang dilakukan sejauh ini belum memberikan efek jera bagi pihak perusahaan. Ia menilai, tindakan sebatas mengangkut kembali sampah dan menyampaikan permintaan maaf tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dalam hal ini, Plt Kepala DLH harus bersikap tegas dan memanggil pihak perusahaan. Jangan hanya karena sudah ketahuan lalu sampah diangkut kembali dan meminta maaf. Itu tidak cukup,” tegas Nasirwandi.
Ia menambahkan, DLH Bengkulu Tengah seharusnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar perusahaan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Disorot Publik, PT Bio Teknologi Pastikan HGU Sah dan Operasional Sesuai Aturan
“DLH harus berkoordinasi dengan APH dan memberikan sanksi yang tegas. Kalau hanya diangkut kembali dan minta maaf, itu bukan bentuk penegakan aturan,” ujarnya.
Nasirwandi juga mengaitkan kejadian tersebut dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah telah menetapkan program prioritas Berbinar, Bersih dan Bersinar yang seharusnya didukung secara serius oleh seluruh organisasi perangkat daerah.
“Jumlah sampah itu cukup banyak, sekitar satu truk. Sementara bupati dan wakil bupati memiliki program Berbinar, Bersih dan Bersinar. Minimal DLH harus mengambil langkah tegas, baik dengan memanggil pihak perusahaan maupun berkoordinasi dengan APH,” katanya.
BACA JUGA:Pembangunan SPPG Semidang Lagan Capai 50 Persen, KG Pastikan Gedung Utama Rampung 20 Januari
Ia menegaskan, DLH sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang kebersihan dan lingkungan hidup tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.
“DLH jangan hanya diam. Kebersihan dan pengelolaan lingkungan ini berada di bawah kewenangan mereka,” pungkas Nasirwandi.(ryu)