Disorot Publik, PT Bio Teknologi Pastikan HGU Sah dan Operasional Sesuai Aturan
Ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Polemik antara perusahaan dan masyarakat terkait status lahan serta aktivitas operasional PT Bio Teknologi di Kabupaten Bengkulu Tengah terus menjadi sorotan publik. Menanggapi isu yang berkembang, manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
General Manager PT Bio Teknologi, Heru Wiratmana, menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 0042 yang diterbitkan secara resmi oleh negara. Dengan dasar tersebut, PT Bio Teknologi memastikan status lahan yang dikelola sah secara hukum.
“PT Bio Teknologi adalah perusahaan yang legal. HGU kami diterbitkan oleh negara dan seluruh kegiatan perusahaan dijalankan dengan mengikuti proses serta aturan hukum yang berlaku,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, saat ini perusahaan memang tengah menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU dari kementerian terkait. Proses pengajuan perpanjangan tersebut telah berjalan sejak tahun 2024 dan hampir seluruh tahapan administratif telah diselesaikan.
BACA JUGA:Kerajinan Bambu Bengkulu Tengah Mulai Bernilai Jual, Disperindagkop Siap Dorong Pemasaran
“Prosesnya berjalan sejak 2024. Mulai dari pengukuran lahan, penyusunan peta, hingga sidang panitia sudah kami lalui. Berkas juga telah diproses di BPN Provinsi Bengkulu dan selanjutnya akan diteruskan ke kementerian. Saat ini kami tinggal menunggu terbitnya SK,” jelasnya.
Heru menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1996, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, negara justru memberikan jaminan hukum bagi perusahaan perkebunan untuk mengajukan perpanjangan HGU.
BACA JUGA:Menanti Kepastian Revitalisasi 2026, Sejumlah Kepsek di Benteng Masih Harap-Harap Cemas
“Tidak ada satu pun ketentuan yang melarang perusahaan perkebunan untuk tetap beroperasi hanya karena sedang menunggu SK perpanjangan HGU. Negara menjamin hak perusahaan sepanjang seluruh proses dan persyaratan dipenuhi,” tegas Heru.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Perusahaan berkomitmen untuk tetap patuh terhadap regulasi dan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.(one)