12 Desa di Pondok Kubang Dilaporkan ke Kejari, Kades dan Camat Pilih Ikuti Prosedur

Ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 12 desa di Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Laporan tersebut mendapat beragam tanggapan dari pihak pemerintah desa dan kecamatan.

Menanggapi laporan itu, Kepala Desa Margo Mulyo, Kecamatan Pondok Kubang, Syaifurohman, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh lembaga pelapor dan siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan pemerintah desa akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan klarifikasi oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Pondok Kubang Rp9,2 Miliar Dilaporkan, Berikut Rinciannya

“Jika memang sudah dilaporkan, sebagai pemerintah desa kami akan mengikuti prosedur yang ada. Dana Desa merupakan uang negara, sehingga apabila ada klarifikasi dari pihak berwenang tentu akan kami penuhi sesuai aturan,” ujar Syaifurohman.

Ia mengakui laporan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat Desa Margo Mulyo pada tahun 2025 justru aktif mengikuti program Jaksa Jaga Desa. Bahkan, desanya termasuk salah satu yang telah menyerahkan laporan kegiatan ke Kejaksaan sebagai bagian dari evaluasi dan penilaian program tersebut.

BACA JUGA:Imbas Polemik dan Laporan LSM, Desa-desa di Pondok Kubang Dimonev DPMD

“Kami sedang mengikuti kegiatan Jaksa Jaga Desa dan menjadi salah satu desa di Pondok Kubang yang sudah menyampaikan laporan kegiatan tahun 2025 ke Kejaksaan. Meski demikian, kami tetap menghormati laporan ini. Bisa jadi pelaporan dilakukan secara menyeluruh, dan kami siap mengikutinya,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, S.Sos, mengatakan pihak kecamatan juga akan bersikap terbuka dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Ia berharap seluruh pemerintah desa tetap kooperatif serta tidak merasa tertekan dengan adanya proses pelaporan tersebut.

BACA JUGA:Perangi Kemiskinan, Dinsos Bengkulu Tengah Kembangkan Sekolah Rakyat di 2026

“Jika nantinya ada tindak lanjut, itu merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan. Saya berharap seluruh desa tetap terbuka dan tidak perlu takut. Jalani saja sesuai aturan. Yang terpenting, hubungan antara pemerintah desa dan kecamatan tetap solid dan kompak,” tutup Hendri.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan