Imbas Polemik dan Laporan LSM, Desa-desa di Pondok Kubang Dimonev DPMD
Hekatman, M.A.P., Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMD Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Seluruh desa di Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, dipastikan akan masuk dalam locus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya polemik antara pihak kecamatan dan pemerintah desa, serta laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Bengkulu Tengah, Hekatman, M.A.P. Ia menjelaskan, pada tahun 2025 lalu Kecamatan Pondok Kubang tidak masuk dalam locus monev. Namun, dengan adanya sejumlah persoalan yang mencuat, DPMD memandang perlu dilakukan pengawasan lebih intensif.
BACA JUGA:Mati Suri, Camat Harapkan Wisata Curug Desa Bukit Dihidupkan Kembali
“Dalam pembinaan desa ada yang namanya locus monev. Tahun kemarin memang tidak ada, tetapi pada 2026 ini desa-desa di Kecamatan Pondok Kubang akan kita pantau kembali, khususnya terkait laporan keuangan dan administrasi,” ujar Hekatman.
Menurutnya, DPMD menitikberatkan pengawasan pada aspek regulasi dan administrasi. Sementara untuk kondisi fisik dan kegiatan di lapangan, kewenangan pengawasan lebih banyak berada di pihak kecamatan.
“Kami di DPMD menekankan pada bukti regulasi dan administrasi. Untuk fisik dan kondisi lapangan, itu menjadi ranah kecamatan yang melihat langsung,” jelasnya.
BACA JUGA:Kampoeng Durian Tak Bayar Pajak, Mantan Kadispar Bantah Pernah Bilang Larang Bayar
Hekatman menegaskan, peran DPMD pada dasarnya adalah sebagai fasilitator dalam pengajuan anggaran desa. Proses evaluasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dilakukan di tingkat kecamatan.
“Mulai dari APBDes hingga evaluasinya ada di kecamatan. Mereka sudah memahami pos-pos anggaran. Jika ada indikasi pelanggaran dan sudah masuk ranah hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, polemik yang terjadi menjadi pekerjaan rumah bersama dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan, Damkar Bengkulu Tengah Rencanakan Tambah Armada dan Bangun Pos Baru
“Ini menjadi PR kita bersama. Intinya, kami di pemberdayaan desa ingin memastikan pemerintah desa dapat menjalankan tugas dengan baik, termasuk dalam pelaporan keuangan agar sesuai aturan,” tambah Hekatman.
Lebih lanjut, Hekatman berharap Dana Desa yang dikucurkan pemerintah benar-benar mampu mendorong kemajuan dan pembangunan desa, bukan justru menimbulkan persoalan.
“Harapan kita dengan adanya Dana Desa ini tentu ada progres pembangunan, bukan penyelewengan. Saat ini baru sebatas indikasi. Di lapangan nanti akan ada audit dari Inspektorat, APIP, dan pihak terkait lainnya. Kita hormati semua proses yang berjalan, termasuk jika memang ada proses hukum,” pungkasnya.(one)