Menurut Livand Breemer, Fenomena Ini Merusak Citra ASN PNS dan PPPK

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti fenomena ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang keluyuran pada jam kerja dan terlihat di ruang publik.

Komnas HAM Perwakilan Sulteng mengingatkan mengenai pentingnya disiplin kerja bagi PNS dan PPPK.

“Disiplin kerja ASN adalah salah satu indikator penting dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terhadap layanan yang berkualitas,” kata Kepala Komnas HAM Sulteng Livand Breemer di Palu, Rabu (3/12).

Dia menyampaikan keprihatinan serius atas fenomena yang terlihat di ruang publik, yang mana sejumlah ASN PNS dan PPPK terindikasi berada di tempat-tempat umum seperti kafe, restoran, mal, dan pusat perbelanjaan pada jam kerja.

Menurut dia, fenomena itu merupakan pelanggaran disiplin kerja, yang mana kehadiran ASN di luar lingkungan kantor pada jam dinas tanpa alasan resmi yang jelas, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lanjut dia, hal itu mencederai hak pelayanan publik, dimana setiap ASN dibayar oleh negara untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Jika jam kerja produktif digunakan untuk kepentingan pribadi, hal ini secara langsung mengurangi ketersediaan dan kecepatan pelayanan, sehingga melanggar hak atas pelayanan publik yang baik bagi warga negara.

“Fenomena ini merusak citra ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara untuk gaji dan tunjangan pegawai,” katanya menegaskan.

Komnas HAM Sulteng pun mendesak kepala daerah, khususnya gubernur, wali kota dan para bupati untuk segera mengambil langkah-langkah tegas terhadap fenomena itu.

Dia meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat di setiap instansi, wajib memperketat pengawasan dan melakukan sidak secara berkala di luar kantor kedinasan khususnya pada jam-jam kerja.

Selain itu, ASN PNS dan PPPK yang terbukti tanpa izin meninggalkan kantor atau berada di tempat umum untuk urusan pribadi pada jam kerja, harus diberikan sanksi administratif yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

Dia juga meminta agar sosialisasi dan edukasi mengenai etika ASN, disiplin kerja, dan pentingnya akuntabilitas dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.

"Kami ingatkan, gaji dan tunjangan ASN (PNS dan PPPK, red) berasal dari pajak rakyat. Setiap menit jam kerja adalah hak rakyat atas pelayanan,” katanya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan