Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Belum Punya NIP, Siap-siap Digeser ke OPD Lain
--
Karena itu, SK tidak dapat diterbitkan di luar formasi, sehingga diperlukan mekanisme penugasan jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada OPD tertentu.
"Jika penugasan berlangsung terlalu lama, kami akan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi untuk mengusulkan perubahan formasi melalui penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK),"ujarnya.
Terkait dengan 2.635 calon PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NIP, dia berharap Desember ini sudah terbit.
"Insya-Allah Nomor Induk PPPK Paruh Waktu terbit bulan Desember ini," katanya.
Selain itu, Pemkot Bima juga menerapkan moratorium sementara bagi ASN dari luar daerah yang mengajukan pindah masuk, kecuali untuk unit kerja yang benar-benar membutuhkan tambahan pegawai.
Kebijakan ini diambil untuk menata kembali komposisi pegawai yang jumlahnya telah melebihi 8.000 orang.
Terkait absensi pegawai yang mendapatkan penugasan, ia menyebutkan bahwa sistem absensi berbasis ponsel akan disiapkan bagi petugas lapangan agar tugas mereka tidak terhambat kewajiban absen manual di kantor.
"Pegawai yang ditugaskan tidak perlu lagi absen di OPD asal. Petugas layanan mobile cukup melakukan absensi melalui HP sehingga mereka bisa fokus bekerja di lapangan," katanya. (**)