Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Belum Punya NIP, Siap-siap Digeser ke OPD Lain

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Hingga Kamis (4/12), ribuan calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tercatat terdapat 2.635 calon PPPK Paruh Waktu di Pemkot Bima.

Jumlah ASN di Kota Bima per 1 Desember 2025 terdiri atas 3.250 PNS, 2.209 PPPK, dan 2.635 PPPK Paruh Waktu.

Namun, untuk ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut statusnya masih calon ASN karena belum mendapatkan NIP.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Mariamah mendorong percepatan penataan PPPK dan PPPK Paruh Waktu pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang masih kekurangan pegawai.

Penataan ini penting sebagai langkah memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah.

"Peran tenaga PPPK dan pegawai honorer yang dalam waktu dekat akan memperoleh Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, fokus kita (Pemkot Bima) penguatan pada sektor yang mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), seperti penarikan retribusi sampah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya seusai memimpin rapat koordinasi (rakor) pendayagunaan tenaga ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kota Bima, Kamis.

Pj Sekda menyampaikan perlunya langkah cepat dalam menata tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar dapat ditempatkan pada OPD teknis yang masih membutuhkan tambahan personel.

Dia turut menyoroti ketimpangan kebutuhan pegawai di sejumlah OPD.

"Di satu sisi ada OPD yang kelebihan pegawai, sementara di sisi lain ada yang justru kekurangan, terutama di BPKAD, DLH, Damkar, dan Satpol PP,” katanya.

Mariamah menegaskan, seluruh keputusan penataan pegawai harus selaras dengan regulasi Kemenpan RB dan BKN.

Dia juga menekan pentingnya optimalisasi PAD mengingat kondisi fiskal Kota Bima yang sangat bergantung pada dana transfer pusat.

"Saya minta BKPSDM segera melakukan pemetaan dan pendekatan terhadap calon PPPK Paruh Waktu, khususnya yang bertugas di kecamatan dan kelurahan, tanpa melanggar mekanisme yang berlaku. Ini harus menjadi prioritas," tandasnya.

Kabid Pengadaan Mutasi Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima, Hidayaturrahman, menjelaskan penempatan PPPK Paruh Waktu harus berpedoman pada formasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan