Rapat Bareng Menhut, Komisi IV Bakal Buat Panja Alih Fungsi Lahan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12) ini menghasilkan delapan poin kesimpulan.

Satu poin di antaranya ialah Komisi IV sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan setelah tragedi banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Selain itu, Komisi IV dalam kesimpulan rapat mendesak Kemenhut menindak perusahaan yang berkontribusi menyebabkan banjir Sumatra.

Kemudian Komisi IV mendesak Kemenhut untuk melarang dan menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di hutan.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengingatkan hasil Raker pihaknya dengan Menhut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. 

"Sesuai Pasal 61 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa keputusan maupun kesimpulan rapat kerja bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah," katanya, Kamis.

Berikut delapan kesimpulan rapat Komisi IV dan Menhut Raja Juli:

1. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola pengelolaan hutan di seluruh Indonesia.

2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kehutanan untuk melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di daerah-daerah lahan kritis guna memulihkan fungsi ekologis untuk menjngkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

3. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menindak Perusahaan Pemegang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal (PETI) yang terbukti berkontribusi menyebabkan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

4. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk dapat menyampaikan data-data progres pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan kewajiban pemegang penggunaan kawasan hutan.

5. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengembangkan dan mengadopsi teknologi terbaru sebagai upaya strategis dalam mitigasi bencana hidrometeoroligi yang diprediksi akan terjadi pada masa mendatang

6. Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengambil langkah tegas dengan melarang dan menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di hutan alam.

7. Komisi IV DPR RI akan membentuk Panitia Kerja atau Panja Alih Fungsi Lahan sebagai respons terhadap masifnya kasus alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan