Ahli Pers Dewan Pers Tegaskan Wartawan Tak Boleh Dilarang Liput Proyek RSD Sungai Lemau
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Larangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan saat peninjauan progres pembangunan RSD Sungai Lemau Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa 2 Desember 2025 menuai respons tegas dari kalangan pers nasional. Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Dr. Zacky Antony, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers.
Menurut Dr. Zacky, pembatasan akses peliputan terhadap proyek fasilitas publik tidak memiliki dasar yang dibenarkan dalam iklim demokrasi saat ini. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mengakses dan menyampaikan informasi kepada publik.
BACA JUGA:Dua Kasus Korupsi di Bengkulu Tengah Bergulir ke Meja Hijau, Kerugian Negara Nyaris Capai Rp1 Miliar
“Kita sangat menyayangkan adanya larangan liputan saat peninjauan pembangunan RSUD Sungai Lemau. Ini bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Zacky.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers memberikan jaminan kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
BACA JUGA:Kajari Bengkulu Tengah Rangkul Media, Dorong Keterbukaan Informasi Penegakan Hukum
“Sekarang sudah era keterbukaan. Tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Wartawan justru membantu kepala daerah mendapatkan informasi objektif di lapangan, bukan hanya menerima laporan dari bawahan yang biasanya serba bagus,” ujarnya.
Zacky juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan RSD merupakan pekerjaan yang dibiayai dari uang negara melalui APBN dan APBD. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui secara terbuka proses pengerjaannya, termasuk progres dan kualitas hasil pembangunan.
“Kalau ditutup-tutupi, justru menimbulkan prasangka. Masyarakat tentu akan bertanya, ada apa di balik proyek ini?” tambahnya.
Ia meminta pihak kontraktor maupun manajemen proyek agar melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi mereka dengan media. Menurutnya, pers semestinya diposisikan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Ke depan, pihak HK harus mengevaluasi manajemen komunikasinya dengan pers. Jangan melarang wartawan meliput, justru libatkan sebagai mitra untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada publik,” katanya.
BACA JUGA:Gantikan Supawan Said, Nurul Iwan Setiawan Jadi Plt Kasatpol PP Bengkulu Tengah
Di akhir pernyataannya, Zacky menegaskan bahwa pers tidak boleh takut dan harus terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi pembangunan proyek-proyek publik.