Mulai 2026 Para PNS dan PPPK Harus Mengencangkan Ikat Pinggang
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK di lingkungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, pada 2026 bakal dikurangi.
Kepastian mengenai pengurangan TPP PNS dan PPPK itu setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gumas dan Badan Anggaran DPRD setempat menyepakati terkait Rancangan APBD tahun anggaran 2026, setelah melalui pembahasan intensif selama empat hari.
"Salah satu poin krusial dalam pembahasan tersebut adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK," kata Juru Bicara Banggar DPRD Gumas Herbert Y Asin, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (1/12).
Dia menerangkan, dari simulasi perhitungan TPP yang dilakukan TAPD, semua TPP PNS mengalami pengurangan sebesar 15 persen.
Dia menjelaskan, beberapa tahun sebelumnya pernah terdapat imbauan dari pemerintah pusat agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 50 persen dari total APBD.
Namun, seiring dengan berlakunya ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, batasan tersebut kini diperketat, di mana belanja pegawai daerah diwajibkan untuk tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD.
Keberadaan regulasi inilah yang mewajibkan daerah menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Sementara posisi Belanja Pegawai Gumas saat ini setelah pengurangan TPP adalah 44 persen dari total Belanja APBD tahun anggaran 2026.
“Keputusan yang tidak populer ini kami lakukan agar PTT Paruh Waktu dan Outsourcing tidak dirumahkan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia memohon pengertian seluruh pihak terkait bahwa pengurangan TPP PNS dan TPP PPPK dilakukan semata-mata karena sesuai kemampuan keuangan daerah dan aturan undang-undang yang harus dipatuhi.
Lebih lanjut, dari hasil pembahasan Raperda APBD Gumas 2026, telah diputuskan menjadi kesepakatan bersama.
Dalam struktur APBD yang disetujui, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,085 triliun, Belanja Daerah Rp1,128 triliun, dan penerimaan pembiayaan Rp42,294 miliar.
Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda APBD Gumas 2026, yang dilakukan oleh Bupati Jaya S Monong, Ketua DPRD Binartha, Wakil Ketua I Nomi Aprilia, dan Wakil Ketua II Espriadi.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, penurunan target Pendapatan pada Rancangan APBD 2026 terkait kebijakan Pemerintah Pusat terhadap TKD 2026, yakni pengurangan alokasi transfer ke daerah, menjadi salah satu tantangan.