Pemkab Benteng Susun dan Tetapkan 30 Indikator PJPK

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - PEMERINTAH DAERAH (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) tengah menyusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) tahun 2025–2029.Rapat yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut penetapan target 30 indikator PJPK dan Rencana aksi daerah 2025-2029.

Plt Kepala Bappeda Benteng, Agung Budianto, SE, ME melalui Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia(PPM), Septedy  Muktara, SE, M. SI mengatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan fasilitasi penyusunan peta jalan pembangunan kependudukan dan rencana aksi 2025-2029 yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu.Ia menjelaskan PJPK merupakan instrumen baru yang diterbitkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk menjabarkan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2021–2045 di tingkat daerah. Penyusunan PJPK dan rencana aksi ini  diinternalisasikan ke dalam dokumen rencana kegiatan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.


--

"Menyusun dokumen PJPK dan membuat rencana aksi untuk tahun 2025-2029 yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan di Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Benteng. Penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan kependudukan. "jelas Septedy. 

Dokumen PJPK sendiri menurut Septedy sangat penting untuk pembangunan di daerah, sehingga perlu diselesaikan secepatnya dengan baik.

Peta jalan Pembangunan kependudukan ini berfungsi sebagai panduan strategis untuk mengelola isu-isu kependudukan di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

"Dalam penyusunan dokumen PJPK akan mengacu kepada lima sasaran dan 30 indikator. Untuk mendorong percepatan fungsi PJPK diperlukannya dasar hukum yang kuat, untuk itu setelah Dokumen PJPK ini selesai akan di tetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah." imbuhnya. 

PJPK ini juga akan menjadi pedoman strategis dalam Memberikan arah yang jelas dan terukur untuk seluruh kebijakan dan program pembangunan kependudukan baik di tingkat nasional  maupun ditingkat daerah. (ae2/prw/rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan