KH Miftachul: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya Berada di Tangan Rais Aam
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Ahyar, menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu (26/11).
Gus Yahya juga disebut tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut Ketua Umum. KH Miftachul Ahyar menegaskan bahwa keputusan Syuriah PBNU bersifat final.
“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ucap KH Miftach, dikutip Sabtu (27/11).
Dia menjelaskan bahwa penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum tidak lagi memiliki legitimasi. Rais Aam menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil. “Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta,” kata dia.
Guna memastikan roda organisasi berjalan normal, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat. “Kami ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” tuturnya. KH Miftach memberikan perhatian khusus terhadap dinamika opini publik dan informasi yang beredar di media arus utama maupun media sosial.
“Untuk mendapatkan kesahihan informasi, akan dibentuk Tim Pencari Fakta yang bekerja secara utuh dan mendalam,” tambahnya. Sebelumnya, memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum sejak Rabu (26/11).
Dalam surat edaran PBNU yang beredar, pemberhentian itu tercantum dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Secara runut, pada Jumat (21/11), bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Dokumen itu telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun, Gus Yahya Cholil kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.
Lalu, pada Minggu (23/11), Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah (bukti terlampir).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas,maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi surat edaran tersebut. (**)