Revisi UU ASN: PPPK Kembali ke Konsep Awal, Selamat Tinggal Paruh Waktu
--
Perlu diketahui, bahwa awal mula lahirnya konsep PPPK ialah untuk mengisi kebutuhan pegawai yang tidak tersedia dari kalangan PNS.
Misal, Kementerian Pertanian sedang punya proyek pengembangan lahan kakao. Proyek tersebut membutuhkan ahli bidang kakao. Sementara, tidak ada PNS di Kementan yang secara khusus punya kepakaran bidang kakao. Maka, Kementan merekrut ahli kakao dan diberikan status sebagai PPPK. Proyek selesai, maka kontrak kerja PPPK tersebut berakhir.
Itu konsep awal PPPK. Konsep awal PPPK yang seperti itu belum sempat dituangkan dalam regulasi. Ibaratnya, PPPK sebagai wadah sudah ada. Namun, belum ada isinya.
Dalam perkembangannya, pemerintah putar otak untuk mengakomodasi para non-ASN atau honorer yang sudah lama mengabdi, yang menuntut diangkat menjadi PNS.
Selain dalih aturan batas usia maksimal 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS, cekaknya anggaran negara kemungkinan besar yang menjadi pertimbangan utama. Jika jutaan honorer diangkat menjadi PNS, beban anggaran untuk dana pensiun terlalu berat.
Karena saat itu sudah ada wadah bernama PPPK, tetapi belum dituangkan dalam regulasi dan belum terisi, maka wadah itu dipakai untuk menampung jutaan honorer yang sudah lama mengabdi.
Maka, konsep awal PPPK berubah drastis. PPPK berubah menjadi wadah bagi honorer yang menuntut diangkat menjadi PNS. PPPK menjadi solusi jalan tengah. Honorer naik level menjadi ASN meski bukan PNS. Sementara, pemerintah juga tidak dibebani dana pensiun karena PPPK tidak mendapatkan pensiun.
Konsep awal bahwa rekrutmen PPPK untuk kalangan “pakar”, berubah menjadi untuk honorer.
Lantaran 2025 ini merupakan tahun penuntasan honorer, maka melalui revisi UU ASN 2023, PPPK akan dikembalikan kepada konsep awal, yakni jenis pegawai yang punya kualifikasi kepakaran bidang tertentu, yang tidak tersedia dari kalangan PNS.
Namun, PPPK yang sudah ada, yang berasal dari kalangan honorer, tidak lantas dinaikkan statusnya meniadi PNS.
Dengan demikian, ke depan bakal ada tiga klaster PPPK, yakni PPPK dari kalangan pakar, PPPK dari honorer, dan PPPK dari sarjana fresh graduate lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). (**)