Seleksi Penerimaan Pengawas TPS Pemilu Sarat Dugaan Kejanggalan
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Diperoleh informasi dari sumber terpercaya bahwa terdapat laporan yang membeberkan dugaan kejanggalan mengenai hasil seleksi penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di Kecamatan Talang Empat.
Dugaan kejanggalan yang dipertanyakan pelapor antara lain, adanya pelamar PTPS yang kabarnya masih berusia 20 tahun namun dinyatakan lulus.
Padahal dalam persyaratan melamar sudah ditegaskan bahwa selain Warga Negara Indonesia, Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat, pada saat pendaftaran pelamar berusia paling rendah 21 tahun.
Dugaan kejanggalan lain, adanya pelamar yang lulus pada TPS berbeda dengan TPS yang ia lamar.
"Bukan hanya itu, mengapa pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan secara tertutup melalui WhatsApp grup tidak melalui akun resmi pada media sosial penyelenggara seperti biasanya," tulis pelapor dalam laporan tertulisnya.(imo)