Saan Mustopa: Sirekap bukan Sistem Resmi Penghitungan Suara Pemilu 2024

--

Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56), berbunyi sebagai berikut, “Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.” (antara/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan