Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Ayah Tiri Terhadap Anak di Bawah Umur Dilayangkan ke Jaksa

ilustrasi--

METROPOLIS RBt - Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka He (46) warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang tega melampiaskan hawa nafsunya kepada anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (14)- bukan nama sebenarnya sudah bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Tidak hanya He, namun ibu kandung dari korban, Sa (42) ikut terseret lantaran mengetahui perbuatan tersebut namun memilih untuk menutup mata. Perbuatan ini sudah dilakukan beberapa kali sejak bulan November 2023 lalu dan saat ini ditangani oleh Polres Benteng. Sedangkan He dan Sa telah ditangkap pada 2 Januari 2024 lalu. 

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom menyampaikan saat ini sedangkan dalam proses pemberkasan dan berkas perkara sedang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

‘’Sedang berproses. Kita sudah kirim berkas tahap 1. Sementara He sudah ditahan di rutan Polres Bengkulu Tengah dan Se dititip di lapas perempuan Bengkulu. Lalu korban sudah di tangani PPA Provinsi Bengkulu dan ditempatkan di rumah singgah PPA,’’ jelas Wahyu.

Sementara itu, salah satu tetangga korban, Kartini menyampaikan bahwa korban sudah aman di rumah singgah PPA Provinsi Bengkulu. Korban dijemput oleh pejabat yang berwenang pada tanggal 4 Januari lalu.

‘’Insya Allah akan disekolahkan paket B disesuaikan dan ditangani secara langsung oleh PPA Provinsi Bengkulu,’’ pungkas Kartini.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan