Lolos Tes Seleksi CPNS Belum Tentu Langsung Jadi PNS, Simak Aturannya!

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS? Selamat! Tapi tunggu dulu… perjalananmu belum selesai. Karena ternyata, status CPNS belum menjamin kamu otomatis jadi PNS lho!

Ya, meskipun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS 2024, itu bukanlah tiket langsung menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Lewat unggahan resmi di akun Instagram-nya pada Kamis, 5 Juni 2025, BKN menegaskan bahwa ada sejumlah alasan yang bisa membuat CPNS gagal diangkat sebagai PNS bahkan diberhentikan selama masa percobaan.

Kenapa CPNS Bisa Gagal Jadi PNS?

Menurut BKN, masa percobaan adalah masa krusial bagi CPNS. Pada masa ini, CPNS wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) serta menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Jika gagal di salah satu tahap ini, maka CPNS bisa tidak dilanjutkan ke tahap pengangkatan sebagai PNS.

BKN menyebut ada tiga kategori pemberhentian yang dapat menimpa CPNS:

1. Diberhentikan dengan Hormat

  • Tidak lulus diklat.
  • Tidak memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental.
  • Mengundurkan diri.
  • Meninggal dunia.
  • Melanggar disiplin tingkat sedang.
  • Menolak mengucap sumpah/janji sebagai PNS.
  • Terlibat tindak pidana tidak direncanakan dan dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan.

2. Diberhentikan dengan Hormat Tanpa Permintaan Sendiri

  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
  • Memberikan data atau dokumen palsu saat melamar.
  • Menggunakan ijazah palsu.
  • Terlibat tindak pidana yang direncanakan meski hukumannya kurang dari dua tahun.
  • Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya integritas dan kejujuran sejak awal melangkah menjadi abdi negara.

3. Diberhentikan dengan Tidak Hormat

  • Melakukan tindakan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
  • Terlibat kejahatan jabatan atau pidana umum yang berkaitan langsung dengan tugasnya.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Terbukti melakukan tindak pidana dengan rencana dan dijatuhi hukuman minimal dua tahun penjara berdasarkan keputusan hukum tetap.

Menjadi CPNS adalah langkah awal yang membanggakan. Tapi jangan lengah. Masa percobaan adalah masa penilaian menyeluruh. Mulai dari kinerja, etika, hingga kejujuran akan jadi sorotan.

Kalau kamu sudah lolos seleksi, jaga semangat dan fokus jalani proses selanjutnya.

Ingat, menjadi PNS bukan sekadar gelar, tapi tanggung jawab besar yang menuntut komitmen dan integritas tinggi. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan