Resmi ditetapkan tunjangan PNS kelas Jabatan 1 sampai 17 oleh Presiden, Tertinggi Capai Rp33 juta
PNS di Bengkulu Tengah saat menerima pengarahan. Foto istimewa - rakyatbenteng.bacakoran.co--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dalam instansi pemerintah, PNS dibagi menjadi beberapa kelas jabatan. Dari 1 hingga 17. Seluruh PNS yang masuk dalam 17 kelas tersebut akan ditetapkan menerima tunjangan oleh Presiden Republik Indonesia di tahun 2025, salah satunya tunjangan kinerja.
Dikutip dari laman Klikpendidikan.id, mengenai hal ini, setiap instansi akan ditetapkan dengan regulasi yang berbeda.
Salah satunya adalah Perpres No 35 tahun 2024 Tunjangan Kinerja Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam Perpres tersebut, nominal tertinggi Tukin yang akan dicairkan bisa mencapai Rp33 juta.
BACA JUGA:ASN & PPPK Dapat Gaji ke-13 Awal Juni, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen
Rincian lengkapnya sebagai berikut:
1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000,00
2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.54O.O00,00
3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000,00
4. Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000,00
5. Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000,00
6. Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000,00
7. Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000,00
8. Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.O00,00
9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.00O,00
10. Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000,00
BACA JUGA:ASN & PPPK Dapat Gaji ke-13 Awal Juni, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen
11. Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000,00
12. Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000,00
13. Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000,00
14. Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000,00
15. Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000,00
16. Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000,00
17. Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000,00
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 ayat 1.(one)