Gaji ke-13: PNS, Pensiunan, hingga Pegawai Non-ASN Bakal Terima Juni 2025, Berapa Besarannya?
Jadwal penyaluran gaji 13 ASN. Foto istimewa - rakyatbenteng.bacakoran.co--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Informasi terkait pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan kini menjadi topik pencarian terpopuler di Google. Sejumlah PNS dan pensiunan giat mencari kepastian mengenai gaji ke-13 ini, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang akan datang. Mereka juga ingin mengetahui besaran gaji ke-13 yang akan diterima serta jadwal pencairannya.
Kabar baik datang dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan keterangan Presiden Prabowo, gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, TNI, Polri, dan PPPK akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Selain itu, ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan juga akan menerima THR pada tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Golongan Tertinggi PPPK 2025 Kantongi Rp7,3 Juta per Bulan, Ini Perpres Barunya
BACA JUGA:Kelangkaan BBM, Pemkot Bengkulu Terapkan WFH untuk PNS, PPPK, dan Honorer
Total sebanyak 9,4 juta penerima THR akan merasakan manfaat kebijakan ini. Presiden Prabowo membeberkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemberian ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Untuk ASN daerah, skema pemberian THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, bagi para pensiunan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa THR bagi aparatur negara telah dicairkan secara bertahap sejak dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13, seperti yang disebutkan sebelumnya, akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 (THR) telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menariknya, pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR meskipun belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, asalkan memenuhi dua syarat berikut:
1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas.
2. Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ke-13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024, pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural. Kelompok ini terdiri atas ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, sekretaris atau dengan sebutan lain, dan anggota.
Pasal 3 ayat (3) huruf j juga mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda, tergantung status dan kedudukan penerima. Berikut adalah rincian perkiraan besaran yang akan cair tahun ini:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
* Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
* Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
* Sekretaris: Rp 23.420.250
* Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
* Eselon I: Rp 20.738.550
* Eselon II: Rp 16.262.400
* Eselon III: Rp 11.535.300
* Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
* Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
* Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
* Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500
B. SMA/Diploma I:
* Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
* Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
* Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
* Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
* Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
* Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
* Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
* Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
* Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550
E. Strata II/Strata III:
* Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
* Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
* Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150
Demikianlah sedikit ulasan terkait kapan pencairan dan besaran gaji-13 pensiunan tahun 2025 sesuai masa kerja.(ryu)